Ada beberapa hal yang hars anda perhatikan sebelum anda membeli properti di pengadilan, ada 2 hal yang harus anda perhatikan:
- Pengadilan menganggap anda paham dengan segala biaya yang timbul setelah anda membeli properti lelang (seperti biaya renovasi dan lainnya). Sehingga pastikan anda tahu pasti properti yang anda akan beli pada lelang dan biaya-biaya yang terkait nantinya.
- Peserta lelang harus memastikan objek lelang dalam kondisi kosong. Karena sering kali pada prakteknya objek lelang masih ditempati pemilik sebelumnya. Dan mengosongkan rumah lelang ini bukanlah perkara mudah, perlu orang untuk membantu “mengusir” orang yang tinggal disana.
Kemudian, untuk prosedural lelang di pengadilan adalah sebagai berikut:
- Penjualan lelang dilakukan secara terbuka dua kali di media cetak
- Lelang dianggap sah bila sekurangnya diikuti 2 orang. Dan untuk turut serta sebagai penawar dalam lelang, peserta wajib menjaminkan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan harga pembelian lelang.
- Uang tersebut akan dikembalikan kepada penawar apabila dia tidak menjadi pemenang dalam lelang.
- Penawaran lelang dilakukan secara lisan dihadapan pejabat lelang.
- Jika seorang penawar ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang maka dia diwajibkan membayar tunai pokokberikut biaya lelang dan uang miskin kepada pejabat lelang sewaktu lelang itu berlangsung.
sumber : http://www.asialandproperty.com/
Tidak ada komentar:
Write komentar